24Oct, 2012

Pemerintah Lakukan Uji Pengapalan Ekspor Produk Kayu Bersertifikat ke Uni Eropa

Wakil_Menteri_Perdagangan_Bayu_Krisnamurthi_bersama_para_Penerima_Dokumen_V-LegalKendal, 23 Oktober 2012 – Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi bersama jajaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kehutanan hari ini, Selasa (23/10), menghadiri acara peresmian uji pengapalan (shipment test) ekspor produk kayu bersertifikat legal di Kendal, Jawa Tengah. Shipment test merupakan sebuah uji coba pelaksanaan ekspor produk kayu yang disertai dengan Dokumen V-Legal.

Dokumen V-Legal merupakan dokumen bukti legalitas kayu yang akan menggantikan mekanisme endorsement yang dilakukan oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.

Wamendag menjelaskan, shipment test untuk ekspor yang menggunakan Dokumen V-Legal dilakukan oleh 17 Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang telah diverifikasi legalitas produknya oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan berhak untuk mendapatkan Dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan ekspor.

Dengan uji coba ini, diharapkan kita dapat melakukan review kekurangan yang ada untuk kemudian menyempurnakannya, agar ekspor produk kayu bisa berjalan lancar pada saat Dokumen V-Legal diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Hal ini, sekaligus akan menunjukan kesiapan Indonesia untuk memasok produk kayu bersertifikat legal ke pasar-pasar kayu dunia,” kata Wamendag.

Shipment test ini akan dilangsungkan di 4 pelabuhan utama Indonesia, yaitu Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan beberapa negara di Uni Eropa seperti Inggris, Belanda, Perancis, Belgia, Denmark, Jerman, Italia, Yunani dan Siprus.

Shipment test yang dilangsungkan pada periode bulan Oktober-November 2012 ini merupakan kerja sama lintas kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Perekonomian, serta Kementerian Keuangan cq. Ditjen Bea dan Cukai.

Wamendag juga menjelaskan bahwa Dokumen V-Legal sebagai output dari SVLK merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk melindungi industri kayu Indonesia dari hulu sampai hilir sehingga bisa menembus pasar global. Dengan dilakukannya shipment test, diharapkan segala faktor yang akan mempengaruhi kegiatan ekspor produk kayu bersertifikat SVLK dapat dimonitor dan diantisipasi. SVLK diharapkan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk kayu Indonesia di pasar internasional dan sebagai kontribusi Indonesia di dalam perlindungan lingkungan hidup secara global.

Sementara, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono menyatakan, dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan secara mandatori Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2009 juncto Nomor P.68/Menhut-II/2011 tanggal 21 Desember 2011.

“SVLK merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Indonesia, bukan atas dorongan atau intervensi dari negara lain dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan di dalam maupun luar negeri,” kata Bambang Hendroyono. Legalitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing, menekan pembalakan liar (illegal logging), menuju tercapainya Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, membangun budaya penggunaan produk legal, serta meningkatkan martabat bangsa.

Hasil_Produksi_Kayu_yang_Siap_Diekspor_ke_Eropa_dan_Telah_Diberi_Label_V-LegalSVLK sekaligus menjawab tantangan adanya tren dalam perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas, seperti Amerika dengan Amendment Lacey Act, Uni Eropa dengan EU Timber Regulation, Australia dengan Prohibition Bill dan Jepang dengan Green Konyuho atau Goho Wood. SVLK dibangun melalui proses panjang sejak tahun 2003 yang dilandasi oleh semangat Forest Law Enforcement and Governance (FLEG)-Bali Declaration tahun 2001, serta melibatkan berbagai pihak dari akademisi, asosiasi yang bergerak di bidang kehutanan, kementerian terkait, serta LSM.

Kementerian Kehutanan telah mengembangkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang beroperasi secara online terkait penerbitan Dokumen V-Legal. SILK ini terhubung dengan sistem Inatrade di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag dan akan bermuara pada portal Indonesia National Single Window (INSW) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sistem ini juga memungkinkan pihak kepabeanan negara tujuan ekspor untuk memperoleh kepastian atau klarifikasi atas Dokumen V-legal yang diterbitkan.

SVLK telah mendapat apresiasi dari dunia internasional, khusus dengan Uni Eropa saat ini dalam persiapan penandatanganan Voluntary Partnership Agreement (VPA) – Persetujuan Kemitraan Sukarela yang telah diparaf 4 Mei 2011 dan dijadwalkan untuk ditandatangani pada Februari 2013. Dengan ditandatangani dan diimplementasikannya VPA, maka Dokumen V-Legal atau FLEGT Licence sebagai lisensi bahwa produk yang diekspor dari Indonesia merupakan produk yang telah terjamin legalitasnya dan tidak mengalami hambatan memasuki pasar Uni Eropa setelah berlakunya EU Timber Regulation tanggal 3 Maret 2013.

Indonesian Exporters Participating in Shipment Test Run

No.

COMPANY

ADDRESS

1

PT. Sunwood Timber Industries

Jl. Industri II 88, Cikupa Tangerang, Banten 15710. Phone: +62 (21) 59400409 – 59400426 – 59403256 – 5962332. Fax: +62 (21) 5961673.

2

PT. Intertrend Utama

Jl. Industri no.28, Buduran – Sidoarjo, East Java 61252

3

PT. Samawood Utama Works Industries

Jalan Riau 17-19, Medan, North Sumatra 20231

4

PT. Corinthian Industries Indonesia

Jl Mercedes Benz RT 011/04, Gunung Putri, Gunung Putri, Cibinong, West Java.

5

PT. Karya Guna Ekatama

Jl. Bintoro, Desa Wonokoyo, Kec. Beji, Kab. Pasuruan, East Java

6

PT. Tanjung Timberindo Industry

Jl. Utama No. 108 Tanjung Morawa, 20362 Medan, North Sumatera.

7

PT. Sumber Mas Indah Plywood

Jln. Kapten Darmo Sugondo, Desa Karang Kering, Gresik, East Java.

8

PT. Kutai Timber Indonesia Industries

Summitmas II, 8th Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 61-62, West Jakarta, Jakarta 12190

9

PT. Pindo Dell Pulp and Paper Mills

Jalan Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88, Adiarsa, Karawang , West Java

10

PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.

MOB C, 2nd Floor Jl. Raya Surabaya Mojokerto KM 44. 61301 Mojokerto, East Java

11

PT. Seng Fong Moulding Perkasa

Jl. Yos Sudarso No.173, Tunggorono, Jombang, East Java

12

PT. Yasanda

Pertahanan No. 2, Patumbak Simpang Amplas, Medan, North Sumatra 20361

13

PT. Inhutani I (Persero) – Unit Managemen Industri Gresik

Manggala Wanabakti Building, Blok VII, 12th floor, Jalan Gatot Subroto Jakarta 10270

14

PT. Kayu Lapis Indonesia (industri Primer)

Jl. Letjen S Parman Kav 67 Wisma Idola Tunggal Lt 1-2, Slipi, Palmerah, Jakarta

15

PT. Kayu Lapis Indonesia (Industri Lanjutan)

Jl. Letjen S Parman Kav 67 Wisma Idola Tunggal Lt 1-2, Slipi, Palmerah, Jakarta

16

PT. Kudos Istana Furniture

Jl Raya Kudus Jepara Km 7, Kudus 59361; Central Java

17

KBM IK-CEPU Perum Perhutani

Jl. Wonosari, Batokan, Kasiman, Bojonegoro, East Java

Leave a Reply

%d bloggers like this: